Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 10 Halaman 60: Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI

Simak soal dan kunci jawaban pelajaran PKN kelas 10 halaman 60 Kurikulum 2013 tentang tugas dan fungsi TNI dan POLRI

Editor: Siti Nurul Hamidah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Simak soal dan kunci jawaban pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 halaman 60 Kurikulum 2013 tentang tugas dan fungsi TNI dan POLRI 

1.) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2.) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    a. operasi militer untuk perang;

    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  • Mengatasi aksi terorisme;
  • Mengamankan wilayah perbatasan;
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

3.) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Fungsi:

1.) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Tugas:

Tugas pokok Kepolisian Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

b. Menegakkan hukum

c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (Dokpri Via WartaKotaLive.com)

Fungsi:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved