Bejat! Pria 61 Tahun di Jepara Jawa Tengah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas 4 SD hingga Usia 16
Seorang pria berusia 61 tahun diamankan polisi karena lakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Adalah seorang pria berusia 61 tahun, yang tega melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri.
Bahkan, pria berinisial M ini melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2017 lalu.
Saat itu, anak tiri M masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Akibatnya, M kini ditangkap oleh kepolisian setempat.
Baca juga: Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2017, Anak Kandungnya yang Masih Remaja Diduga Ikut Mencabuli
M merupakan warga Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Tindakan bejat M tersebut berulang terjadi hingga tahun ini, ketika korban berusia 16 tahun.
Modus operandi M adalah dengan membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.
Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian pada Kamis (13/7/2023).
Namun, hingga Rabu (19/7/2023), korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.
Akhirnya, kedua orangtua korban menjemputnya.
Ketika dijemput, korban hanya bersedia bertemu dengan ibunya saja, sementara ia menolak bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.
Sang ibu mengajak tersangka berbicara di luar rumah, dan pada saat itulah korban akhirnya memberitahu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M.
Baca juga: Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi SMP di Tolitoli, Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Jepara menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai barang bukti, pihak berwenang telah mengamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.
Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Berusia 61 Tahun di Jepara Cabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 4 SD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pencabulan-balita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.