Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi ke Bareskrim Polri, Ini Pemicunya

Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah relawan Jokowi pada Senin (31/7/2023).

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Twitter/@pppemudamuh
Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah relawan Jokowi pada Senin (31/7/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah relawan Jokowi pada Senin (31/7/2023).

Relawan Jokowi yang melaporkan Rpcky Gerung antara lain, Barikade 98, Bara JP, Poreder, dan lain sebagainya.

Laporan lantaran relawan Jokowi menganggap perkataan Rocky Gerung dianggap masuk dalam dugaan penghinaan.

Baca juga: Meski Sempat Salah Ukur, Jokowi Undang Siswi SMK Jambi Penjahit Baju ke Istana, Begini Ceritanya

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan perkataan Rocky Gerung di suatu acara yang menyebutkan Jokowi bajingan dan tolol dianggap sebuah penghinaan.

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, tidak ada yang berhak melakukan penghinaan hingga pencemaran nama baik terhadap seorang presiden yang dipilih melalui jalur demokrasi.

"Yang kedua, dia juga mengatakan bajingan pengecut, dan bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?" ungkapnya.

Pengamat politik, Rocky Gerung saat mengisi materi seminar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rabu (16/6/2021)
Pengamat politik, Rocky Gerung saat mengisi materi seminar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rabu (16/6/2021) (TribunBanten.com/Mildaniati)

"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing," sambungnya.

Apalagi, kata Kepala BP2MI ini, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Sehingga, siapapun nanti yang akan menjadi presiden, setidaknya tidak boleh lagi ada bentuk-bentuk penghinaan terhadap pimpinan negara.

"Saya sering mengatakan ketika rocky mengatakan yang lain dianggap dungu yang berbeda dengan akal sehat yang selalu dia glorifikasikan sebetulnya yang dilakukan oleh rocky gerung bukan akal sehat tapi akal dubur," tuturnya.

"Nih maaf nih, akal dubur tuh beginilah orang mengkonsumsi apapun sebaik-baiknya makanan minuman tapi ketika keluar dari dubur itu adalah kotoran itu Rocky Gerung," imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Rocky Gerung Datangi Ustaz Abdul Somad, UAH Berikan Pantun: Kami Seperti Mimpi

Lebih lanjut, Benny mengklaim laporannya dengan menyertakan pasal 218 KUHP itu sudah diterima oleh pihak Bareskrim Polri.

Namun, hingga kini belum ada tanda bukti dari pihak Bareskrim Polri soal laporan tersebut.

"Jadi, untuk kasus ini, dia kena batunya. Dan untuk kasus ini, kami akan mengawal proses hukumnya. Negara tidak boleh kalah. Jajaran kepolisian hukum juga tidak boleh kalah melawan seorang komprador asing yang bernama Rocky Gerung," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved