Pemprov Banten Rugi Rp 4,89 M di Samsat Kelapa Dua, Dibayar dari Gaji Dua Eks Pegawai

Pemprov Banten menderita kerugian Rp 4,892 Miliar karena penerimaan PKB dan BBNKB di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, bermasalah.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Inspektorat Banten M Tranggono 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menderita kerugian Rp 4,892 Miliar karena penerimaan PKB dan BBNKB di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, bermasalah.

Uang senilai Rp 4,892 M itu merupakan sisa uang pengganti dari para terdakwa penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.

Para terdakwa adalah eks Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua, Zulfikar.

Budiono, honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, serta PNS Samsat M Bagza Ilham dan Achmad Pridasya.

Akibat penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua pada tahun 2021-2022 tersebu keuangan daerah mengalami kerugian sebesar Rp 10,811 miliar.

Baca juga: Sederet Fakta Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M di BPBD Banten, Modus hingga Ancaman Sanksi

Namun para terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5,982 miliar dan disita oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Sisa kerugian kas daerah sebesar Rp 4,892 miliar dibebankan kepada Zulfikar dan Achmad Pridasya.

Pembebanan sisa kerugian negara pada kedua orang tersebut ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) pada Maret 2023.

Kepala Inspektorat Banten M Tranggono mengakui diminta melakukan penagihan kerugian daerah sebesar Rp 4,892 miliar tersebut pada dua terdakwa.

Namun kata Tranggono, uang sebesar itu tidak mungkin langsung tertagih. Pun demikian, Inspektorat Banten akan berusaha terus melakukan penagihan.

"Yang penting ada upaya mengejar itu, seperti melakukan pemotongan gaji 50 persen," kata Tranggono kepada TribunBanten.com, Selasa (1/8/2023).

Menurut Tranggono, meski kedua orang tersebut sudah dipenjara berdasarkan putusan Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Namun lanjut dia, keduanya masih menerima gaji dari Pemprov Banten. Alasannya, karena putusan pengadilan belum inkrah sebab keduanya mengajukan kasasi.

"Gaji dua orang itu kita potong, memang mereka di penjara. Tapi belum inkrah, karena mereka masih mengajukan proses hukum yang lebih tinggi, setelah inkrah baru dipecat, tapi yang jelas gaji mereka dipotong," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Harga BBM 1 Agustus 2023 di Banten: Pertamax Turbo, Dex dan Dexlite Kompak Naik

Tranggono menjelaskan, Pemprov Banten juga diminta untuk melakukan penyitaan pada aset milik kedua tersangka untuk menutupi kerugian daerah tersebut.

"Tapi itu enggak mungkin, karena menurut informasi mereka sudah tidak memiliki apa-apa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved