Wajah Kota Cilegon Penuh Spanduk dan Baliho, Kini Mulai Ditertibkan
Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan iklan/baliho/spanduk yang dipasang di pohon dan tiang listrik.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi

"Selain melanggar peraturan daerah tentang K3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan," katanya.
Apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang, diakibatkan karena pohon kropos.
Kemudian bisa menyebabkan pohon tumbang, dan menimpa pengguna jalan.
"Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita sadar itu," katanya.
Diakui Faruk, selama ini Satpol PP Kota Cilegon tidak pernah membatasi atau melarang pemasangan baliho dan lain sebagainya.
Pihaknya hanya mengendalikan siapapun yang memasang atribut atau apapun itu.
Supaya dipasang sesuai tempatnya dan tidak menyalahi aturan.
"Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” ujarnya.
Baca juga: 98,09 Persen Warga Kota Cilegon Tercover JKN, Dinas Kesehatan: APBD Biayai 67 Ribu Jiwa
Faruk berharap, masyarakat Kota Cilegon dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP Kota Cilegon.
Supaya menjadikan Kota Cilegon sebagai Kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota cilegon," katanya.
"Walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” tambahnya.
Lebih Tahu Tentang Daar El-Qolam Gintung, Pesantren Terbesar di Banten |
![]() |
---|
PLN UID Banten Sukses Hadirkan Listrik Andal saat Peresmian Gudang Ketahanan Pangan di Tangerang |
![]() |
---|
Rekomendasi Tempat Santai Sore yang Syahdu di Kota Cilegon: Pulau Merak Kecil, Sunsetnya Keren |
![]() |
---|
Masuk "Seven Wonder" Wisata Unggulan di Banten: Pantai Tanjung Layar Sawarna Memang Begitu Estetik |
![]() |
---|
Dapat Menyebabkan Kecelakaan, Pedagang Kopi di Bahu Jalan Tol Dihukum Bayar Rp50Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.