INI Aturan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih, Berikut Ketentuan Bentuk dan Ukurannya

Bendera Merah Putih dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945. Ada aturan mengenai ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih.

Tayang:
Editor: Vega Dhini
Ilustarsi/Net
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat Indonesia kini menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Menjelang peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 mendatang, masyarakat sudah mulai memasang Bendera Merah Putih di depan rumah-rumah hingga di sepanjang jalan di kampung-kampung.

Namun, tahukah Anda terdapat aturan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih?

Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih. (Ilustrasi/Net)

Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

Diketahui, Bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Baca juga: 57 Referensi Poster Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 HUT RI ke-78: Desain Terbaik Tema Merah Putih

Terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang

Pada Pasal 13 dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Selain itu, Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.

2. Tidak boleh menyentuh tanah

PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH
PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH (Youtube Sekretariat Presiden)

Kemudian, pada Pasal 14 tertulis, bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved