Kuasa Hukum Panji Gumilang Menduga Polemik Al-Zaytun Diliputi Kriminalisasi dan Politisasi

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh kliennya hingga akhirnya ditahan.

Diketahui, Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kini Panji Gumilang resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) pukul 2 pagi hingga 20 hari ke depan.

"Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Kasus Penistaan Agama, Terungkap Nasib Santri Al Zaytun

Meski begitu, Hendra tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka."

"Kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelasnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved