Tarif Penyeberangan Kapal Naik

BREAKING NEWS Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Ini Daftar Kelas Regular & Ekspres

Per hari ini pukul 00.00 WIB, telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak

|
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Suasana Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (3/8/2023) dini hari. Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik per Kamis ini. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik, Kamis (3/8/2023).

Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis dini hari, di Dermaga 4 dan 5 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, kendaraan yang hendak naik kapal didominasi mobil pribadi dan truk.

GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Suharto, mengatakan pelaksanaan penyesuaian tarif lancar dan tidak ada halangan apa pun.

Baca juga: Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Daftar Terbaru Tarif Penyeberangan Kapal Pelabuhan Merak-Bakauheni

"Per hari ini pukul 00.00 WIB, telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak dan Bakauheni," ujarnya di Pelabuhan Merak, Kamis dini hari.

Penyesuaian tarif baru ini mengacu pada Kepmenhub Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif itu diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Khusus untuk penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, tarifnya naik 5,26 persen.

Penyesuaian tarif dilakukan untuk dua jenis layanan, baik reguler maupun ekspres.

Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved