Tarif Penyeberangan Kapal Naik
BREAKING NEWS Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik, Ini Daftar Kelas Regular & Ekspres
Per hari ini pukul 00.00 WIB, telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, resmi naik, Kamis (3/8/2023).
Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis dini hari, di Dermaga 4 dan 5 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, kendaraan yang hendak naik kapal didominasi mobil pribadi dan truk.
GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Suharto, mengatakan pelaksanaan penyesuaian tarif lancar dan tidak ada halangan apa pun.
Baca juga: Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Daftar Terbaru Tarif Penyeberangan Kapal Pelabuhan Merak-Bakauheni
"Per hari ini pukul 00.00 WIB, telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak dan Bakauheni," ujarnya di Pelabuhan Merak, Kamis dini hari.
Penyesuaian tarif baru ini mengacu pada Kepmenhub Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Penyesuaian tarif itu diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Khusus untuk penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni, tarifnya naik 5,26 persen.
Penyesuaian tarif dilakukan untuk dua jenis layanan, baik reguler maupun ekspres.
Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.