Kemenkumham Banten

Kemenkumham Jadi Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik

pengelolaan ASN di Kemenkumham dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena sumber daya manusia merupakan penentu

dokumentasi Kemenkumham
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyerahkan penghargaan kepada Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto. Penghargaan dari Kemenpan RB dalam Rakor Pengadaan ASN Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyerahkan penghargaan kepada Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

Penghargaan dari Kemenpan RB dalam Rakor Pengadaan ASN Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Penghargaan diserahkan kepada Kemenkumham karena dinilai sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik.

Baca juga: Kemenkumham Komitmen Gunakan Produk Dalam Negeri untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kemenkumham meraih posisi pertama kategori Sinergitas Pengadaan ASN dan Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Informatif Tahun 2023.

Andap mengatakan pengelolaan ASN di Kemenkumham dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena sumber daya manusia merupakan penentu keberhasilan organisasi.

Pengelolaan ASN di Kemenkumham dimulai dari tahap perhitungan kebutuhan formasi sampai dengan proses rekrutmen pengadaan.

"Tata kelola ASN dimulai sejak tahapan pengadaan. Kemenkumham menyelenggarakan pengadaan ASN secara profesional untuk merekrut SDM yang berkualitas," kata Andap setelah menerima penghargaan.

Menurut dia, penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan sumber daya manusia dalam menjalankan pelayanan.

Hal ini dilakukan agar ASN yang diterima mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi kinerja Kemenkumham.

Penetapan kebutuhan ASN adalah titik awal yang akan menentukan kualitas pelayanan Kemenkumham ke depannya.

Baca juga: Sosialisasi UU KUHP, Kemenkumham Sasar Enam Wilayah di Banten

"Karena itu harus ditetapkan sesuai kebutuhan pelayan  masyarakat dan perkembangan lingkungan strategis," ujarnya.

Tata kelola pengadaan ASN merupakan proses yang tidak bisa dilakukan Kemenkumham sendiri.

Instansi pemerintah di bawah pimpinan Menteri Yasonna H Laoly ini melakukan sinergi dengan kementerian/kembaga lain, di antaranya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain pengadaan ASN, Kemenkumham merupakan satu di antara instansi yang dipercayakan mengelola sekolah kedinasan.

Baca juga: Berantas Pungutan Liar, Ini 10 Arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham ke Satgas Pemberantasan Pungli

Dalam proses pengadaan taruna dan taruni, Kemenkumham menyelenggarakan secara terbuka dan informatif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved