Syarat Baru Pembuatan SIM Per 4 Agustus: Skema Zig-Zag dan Slalom Dihapus, Ada Sertifikat Mengemudi

Mulai Jumat 4 Agustus 2023, Polri mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Mulai Jumat 4 Agustus 2023, Polri mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, sirkuit uji SIM berubah bentuk menjadi huruf F dari sebelumnya berbentuk angka 8. Sirkuit uji SIM kini lebih lebar dari sebelumnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Jumat 4 Agustus 2023, Polri mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, sirkuit uji SIM berubah bentuk menjadi huruf F dari sebelumnya berbentuk angka 8.

Sirkuit uji SIM kini lebih lebar dari sebelumnya.

Informasi itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata dia seperti dilansir laman humas.polri.go.id pada Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Pengumuman! Mulai Besok Polisi Tidak Berlakukan Lagi Ujian SIM Angka 8 dan Zig-zag

Untuk ukuran, kata dia, lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Selain itu, kata dia, materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.

Syarat Bikin SIM Baru

Berikut ini syarat membuat SIM baru.

Pembuatan SIM baru untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kebijakan itu dibuat oleh Korlantas Polri.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo pada Selasa (20/6/2023).

Dia menjelaskan, adanya sertifikat mengemudi menunjukkan pemohon telah mempunyai kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara.

Baca juga: Curhat Emak-emak Gegara Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM, Sempat Adu Mulut hingga Ngadu ke Kapolri

Hal tersebut, menurut Djati, merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved