Makanan yang Dibagikan Panitia Adventure Trail Diduga Bikin 45 Warga Pandeglang Banten Keracunan!

Sebanyak 45 orang di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga mengalami keracunan massal usai menyantap makanan.

Editor: Ahmad Haris
Dok. TribunBanten.com/Ahmad Haris
Ilustrasi. Sebanyak 45 orang di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga mengalami keracunan massal usai menyantap makanan yang dibagikan dari panitia Adventure Trail. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 45 orang di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga mengalami keracunan massal usai menyantap makanan.

"Ya ada yang keracunan makanan," kata Camat Cimanggu Encun Sunayah kepada TribunBanten.com, Minggu (6/8/2023).

Menurut Encun, keracunan massal tersebut terjadi ketika warga melihat acara adventure trail dalam rangka ulang tahun SiberNet ke 1 tahun pada Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Warga Pandeglang Keracunan Massal Usai Makan di Acara Adventure Trail

Di acara tersebut warga mendapat makanan yang dibagikan oleh panitia acara adventure trail.

Sebagai informasi, adventure trail dimulai di alun-alun Sukajadi, Cibaliung dan finis di wilayah Cimanggu.

"Warga sudah mendapat perawatan di Puskesmas," ungkapnya.

Ketua Panitia adventure trail, Asep membenarkan hal tersebut. Kata dia, para korban sudah mensapat perawatan medis.

"Sementara sedang diinvestigasi, korban masih dalam proses pengobatan dan sepenuhnya tanggung jawab kami," pungkasnya.

Baca juga: Alami Keracunan Makanan, Warga Pandeglang Dilarikan ke Puskesmas

Event Motor Trail Akibatkan Kerusakan di Ranca Upas

iral video event motor trail atau motor offroad yang mengakibatkan kawasan bunga rawa rusak di Ranca Upas Kabupaten Bandung.

Video seorang warga yang meluapkan kekesalannya melihat lahan bunga rawa pun tak luput dari sorotan warganet.

Fakta lain pun terungkap, event motor trail tersebut tak hanya mengakibatkan kerusakan di kawasan bunga rawa.

Tangkapan layar video seorang petani Bunga Rawa di Ranca Upas ngamuk (istimewa)
Pengamat Lingkungan Hidup dari Gunung Institute, Pepep DW, mengatakan kerusakan yang diakibatkan sebuah event motor trail atau motor offroad di Ranca Upas Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu, tidak hanya terhadap kawasan bunga rawa yang viral di media sosial.

Kerusakan lebih parah pun terjadi di hutan lindung dan sungai purba di selatan Bandung tersebut.

Ia mengatakan, sebelum terjadi kerusakan alam, hal yang harus dicermati pertama kali adalah pelnggaran peraturan perundang-undangan.

Kegiatan offroad ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Di hutan lindung itu, kegiatan seperti off road memang tidak boleh. Semua undang-undang menyatakan itu tidak boleh. Dan ini kejadian bukan yang pertama. Tahun kemarin juga terjadi, dan itu off road roda empat, di kawasan lebih selatan lagi," kata penulis buku "Sadar Kawasan" ini saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan dampak kerusakan dari kegiatan kali ini seolah-olah dilokalisasi di kawasan bunga rawa saja. Padahal, katanya, berdasarkan penelusuran timnya, kerusakan terjadi di kawasan lainnya dan lebih parah.

"Mereka masuk ke Luweung Tengah, yang masih menjadi habitat satwa endemik yang dilindungi, Phantera pardus, lutung Jawa, surili, masih ada di sana. Itu jelas akan terganggu. Kedua, lapisan tanah di Leuweung Tengah itu unsur haranya sudah tinggi sekali," katanya.

Pepep mengatakan hutan yang berusia ribuan tahun dan belum pernah dilewati kendaraan bermotor sekalipun, kali ini dilewati langsung sekitar 2.000 motor trail. Bahkan dalam sebuah video, tampak sebuah motor tenggelam di jalur tersebut.

"Motornya tenggelam karena tanahnya memang lapuk. Bayangkan, 2.000 motor ibi melewati jalur yang sama dalam satu waktu," katanya.

"Kedua, sungai di sana adalah sungai purba, itu dilalui juga. Sudah pasti akan terjadi sedimentasi karena tergerusnya tanah yang nanti kalau hujan, tanah-tanah itu akan berakhir di sungai-sungai dan sungai-sungai menjadi landai," ujar Pepep.

"Biotik air terancam, dan yang paling utama dari menjadi perseden buruk hutan lindung dijadikan lahan offroad," katanya.

Ia mengatakan akan sulit untuk melakukan restorasi kawasan hutan yang sudah rusak tersebut.

Hal ini dicontohkan oleh restorasi di Ciharus yang hingga kini belum bisa menggantikannya ke kondisi awal.

Ia mengatakan yang harus ditelusuri adalah pencatutan logo Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar yang tercantum dalam publikasi kegiatan tersebut.

Karena pencatutan inilah, masyarakat jadi ketakutan untuk memprotes kegiatan yang merusak alam tersebut.

"Kalau boleh disampaikan, kita takut karena di belakangnya itu membawa logo Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar. Ini memang ikut terlibat atau hanya dibawa-bawa dicatut namanya saja," tuturnya.

Ke depannya, ia mengatakan Perhutani harus membuat pernyataan tegas yang menyatakan kegiatan off road tidak boleh diselenggarakan di kawasan hutan lindung. Apalagi, menjelang Lebaran, saat event-event off road biasanya bermunculan.

Mengenai proses hukum atas kegiatan yang dinilai merusak hutan lindung ini, Pepep mengatakan pihaknya pesimistis.

Sebab sejak 2014, kasus perusakan hutan seperti ini selalu berujung pada jalan buntu tanpa perkembangan lebih lanjut.

"Sejak tahun 2014 kita ajukan proses hukum seperti ini ke Gakkum sampai sekarang, tidak ada respon dari dan Gakkum. Saya pesimis, karena kalau kita lapor ke Gakkum bahwa ada ini merusak kawasan hutan, yang dulu juga sampai sekarang tidak diapa-apakan," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved