Omicron EG.5.1 atau Eris, Covid-19 Varian Baru Meledak di Eropa, Bagaimana di Indonesia?

Omicron EG.5.1 atau Varian Eris. Omicron EG.5.1 atau Eris adalah Covid-19 varian baru.

Editor: Glery Lazuardi
freepik
Ilustrasi Covid-19. Omicron EG.5.1 atau Varian Eris. Omicron EG.5.1 atau Eris adalah Covid-19 varian baru. Omicron EG.5.1 atau Eris teridentifikasi pada 31 Juli 2023. Selama dua pekan terakhir kasus Covid-19 melampaui 200 ribu kasus 

TRIBUNBANTEN.COM - Omicron EG.5.1 atau Varian Eris.

Omicron EG.5.1 atau Eris adalah Covid-19 varian baru.

Omicron EG.5.1 atau Eris teridentifikasi pada 31 Juli 2023.

Selama dua pekan terakhir kasus Covid-19 melampaui 200 ribu kasus

Semula dari 606.656 kasus yang diprediksi pada 4 Juli menjadi 785.980 pada 27 Juli

Varian Eris menjadi yang paling umum kedua ditemukan di Inggris.

Varian Eris menyusul Arcturus.

Baca juga: Pascapandemi Covid-19, Orang Indonesia Makin Sadar Soal Isu Kesehatan

Kini, para pejabat sedang memantau situasi karena tingkat kasus Covid-19 meningkat.

Dikutip dari The Independent, Omicron EG.5.1 pertama kali diangkat sebagai sinyal dalam pemantauan pada 3 Juli 2023 karena meningkatnya laporan secara internasional, khususnya di Asia.

"Pada minggu di 10 Juli 2023, 11,8 persen sequence Inggris telah diklasifikasikan sebagai EG.5.1 (data per 27 Juli 2023)."

Bagaimana dengan Indonesia?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi memastikan varian Eris belum ditemukan di Indonesia.

Dia meminta masyarakat untuk menambah proteksi diri dengan melanjutkan vaksinasi booster.

"Belum dilaporkan sampai saat ini," ujarnya.

Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid

Pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023).

Indonesia masuk masa endemi Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Berakhir, Kemenkumham Hentikan Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak

Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Antara lain, mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

Kemudian WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern. Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.

"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved