Kemenkumham Banten

Pandemi Covid-19 Berakhir, Kemenkumham Hentikan Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak

Kemenkumham secara memberhentikan penginputan usulan asimilasi rumah pada SDPLapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas. Kemenkumham secara memberhentikan penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023. Kebijakan itu dibuat menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kemenkumham secara memberhentikan penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023.

Kebijakan itu dibuat menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.

Keputusan ini dilakukan berdasarkan SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.09-1091 perihal Pemberian Asimilasi dirumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Peringati HDKD Ke-78, Kemenkumham Banten Siap Partisipasi dalam Kejuaraan Menembak

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan Pemerintah”

Selain itu, penyesuaian jangka waktu sebagaimana Permenkumham tersebut diatas berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.

Penyesuaian Jangka waktu sebagaimana Permenkumham di atas dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah, dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved