Disperindag Cilegon Gelar Sidang Tera Ulang Pedagang di Pasar Blok F, Ini Hasilnya

Disperindag Kota Cilegon melalui Bidang Metrologi Legal melakukan sidang tera/tera ulang pasar di Pasar Rakyat Blok F Kota Cilegon, Rabu (9/8/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon melalui Bidang Metrologi Legal melakukan sidang tera ulang pasar di Pasar Rakyat Blok F Kota Cilegon, Rabu (9/8/2023). 

Dari 150 pedagang yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hampir 20 persen timbangannya tidak sesuai.

"Yang mengalami masalah sih kecil, sekitar 20 persen, dari yang datang itu yang timbangannya kurang akurat itu kita benerin, tapi masih dalam batas wajar," ungkapnya.

Meski ada beberapa timbangan yang tidak sesuai atau tidak akurat, Hadi menilai, hal itu masih berada di batas wajar, karena alat timbangannya dipakai setiap hari.

Baca juga: Blusukan ke Pasar Blok F, Jokowi Singgung Harga Bawang di Cilegon Lebih Mahal daripada Boyolali

Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak mencurangi timbangan.

Sebab apabila ada pedagang yang mencurangi timbangan atau alat ukur dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi.

"Sanksinya sesuai undang-undang nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal sanksinya adalah pidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 1 juta rupiah," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved