Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Soal Partai Demokrat

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Perkara terkait kepengurusan Moeldoko dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Demokrat Bersikeras Anies Harus Berpasangan dengan AHY Jika Mau Menang

Demokrat Banten Ancam Caleg Mundur Massal

Sekretaris DPD Partai Demokrat Banten, Eko Susilo, mengancam menarik mundur bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat.

Ancaman itu disampaikan apabila Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Kalau misalkan ini menang sebelum penetapan DCT pasti (Bacaleg,-red) mundur, tetapi kalau setelah DCT enggak bisa," kata Eko saat dihubungi TribunBanten.com, belum lama ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023.

Sementara untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September 2023 sampai 3 November 2023.

Baca juga: PDIP-PKS Sudah Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kabupaten Serang, Demokrat-Gerindra Belum

Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat sudah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.

Belum diketahui pasti kapan MA akan mengadili PK Moeldoko tersebut.

Saat ditanya kemungkinan PK Moeldoko dikabulkan MA dan struktur partai berubah hingga Bacaleg direvisi, Eko menegaskan akan tetap berada di belakang AHY.

"Kalau misalkan pahitnya Moeldoko dimenangkan oleh MA sudah pasti semua akan bergerak di belakang AHY," tegasnya.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang, Nawa Said Dimyati mewanti-wanti jika MA mengabulkan PK Moeldoko tersebut.

Namun kata Wakil Ketua DPRD Banten ini, jika Partai Demokrat di pimpin oleh Moeldoko maka para Caleg akan menarik mundur.

"Dan saya yakin mereka akan memilih mencari keadilan bersama ketum AHY dan masyarakat pro demokrasi," ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved