Buntut Perundungan Calon Dokter Spesialis, Tiga Rumah Sakit Disanksi Kemenkes

Tiga rumah sakit disanksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia lantaran terbukti menjadi tempat perundungan dokter.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Tiga rumah sakit disanksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia lantaran terbukti menjadi tempat perundungan dokter. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga rumah sakit disanksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia lantaran terbukti menjadi tempat perundungan dokter.

Ketiga rumah sakit yang terbukti melakukan perundungan dokter yakni Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN), RS Hasan Sadikin Bandung. Ketiga, RS Adam Malik Medan.

Melalui keterangan resmi, Kemenkes mengklaim, pihaknya telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada Staff Medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

Baca juga: Dua Warga Yogyakarta Suspek Antraks Meninggal Dunia, Kemenkes Investigasi Sumber dan Cara Penularan

Sanksi tersebut dijatuhkan usai Inspektorat Jenderal Kemenkes melakukan investigasi atas aduan kasus perundungan di rumah sakit yang dikelila Kemenkes.

Berdasarkan data Kemenkes, ada 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes pada kurun waktu 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Sebanyak 44 laporan dari total aduan tersebut terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes.

Ada 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari Fasilitas Kesehatan di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.

Kemenkes telah memvalidasi 44 laporan di 11 RS Kemenkes itu. Selain itu, sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah diinvestigasi.

Sementara itu, 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, dikutip dari Kompas TV (17/8/2023).

Inspektorat, kata Murti, menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan untuk memberikan sanksi.

“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” sambung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya.

Ia menyatakan, aduan dugaan perundungan untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes akan diteruskan ke instansi yang bersangkutan.

Apabila praktik perundungan masih berulang, jelas dia, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

RSCM beri tanggapan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved