Nahas! Sopir Asal Pulau Punjung Tewas Terjepit Truk di Pelabuhan Merak

Seorang sopir truk atas nama Yusrizal (51) asal Pulau Punjung dikabarkan terjepit kendaraan hingga meninggal dunia di KMP Caitlyn di Pelabuhan Merak.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Dok/Istimewa
Seorang sopir truk atas nama Yusrizal (51) asal Pulau Punjung dikabarkan terjepit kendaraan hingga meninggal dunia di KMP Caitlyn di Pelabuhan Merak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kecelakaan terjadi di salah satu KMP Caitlyn di Pelabuhan Merak.

Seorang sopir truk atas nama Yusrizal (51) asal Pulau Punjung dikabarkan terjepit kendaraan hingga meninggal dunia, saat masih berada di atas kapal.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPTD Banten, Benny Nurdin Yusuf membenarkan informasi tersebut.

"Iya betul, ada kecelakaan disebabkan karena mobil mogok," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Explore Pulau Merak Kecil, Destinasi Wisata di Cilegon Banten yang Punya View Sunset Super Indah

Benny menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada saat kejadian, posisi kapal yang ditumpangi korban sedang bersandar di Pelabuhan ASDP Merak di Dermaga 1.

Di mana pada saat itu, sejumlah kendaraan sudah turun dari kapal.

Sedangkan kendaraan Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BE 8670 YO yang dikendarai korban mengalami mogok.

Sehingga kendaraan korban bersama beberapa kendaraan lainnya yang berada di posisi belakang masih berada di atas kapal.

"Informasi dari mualim 1 bahwa pada pukul 21.30 itu mereka mendapati informasi dari ABK yang bertugas di KMP Caitlyn menyampaikan bahwa ada orang terjepit di antara truk," katanya.

Setelah di cek, kata dia, ternyata benar ada seorang sopir truk terjepit kendaraan.

Disampaikan Benny, peristiwa itu bermula saat kendaraan yang dikendarai korban mengalami mogok.

Korban berencana untuk meminta bantuan jumper aki kepada sopir truck jenis cold diesel box A 9521 ZB yang terparkir di sebelah kendaraannya.

Padahal, secara standar operasional prosedur (SOP) ketika mobil mogok, kata dia, sopir seharusnya melaporkan ke pihak pelayaran.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved