Kemdikbudristek Buka Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Berikut Syarat & Cara Daftarnya, Siapkan Proposal!

Simak informasi beasiswa Pelaku Budaya tahun 2023 yang dibuka Kemdikbudristek, dari syarat hingga manfaat yang didapat.

danaindonesiana.kemdikbud.go.id
Beranda laman pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya 2023. Berikut ini cara daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, dibuka hingga 15 November 2023. 

- File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;

- File scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;

- File scanPaspor Republik Indonesia atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan

- File scan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (jika ada).

Baca juga: Merinding Isi Pesan Terakhir Laila, Mahasiswi IPB Asal Serang yang Tewas Terbakar, Minta ke Keluarga

3. Membuat Esai paling sedikit 1.000 kata tentang motivasi dan rencana aksi setelah menerima program peningkatan kapasitas serta dokumen pelengkap administrasi*.

Esai wajib dilengkapi:

a. File scan surat rekomendasi dari Kepala Kantor/Direktur yang mengepalai satuan kerja atau organisasi perangkat daerah tempat calon penerima manfaat bekerja; dan

b. surat izin dari orang tua (jika belum berkeluarga) atau surat izin dari suami/istri (jika sudah berkeluarga).

*) Dokumen pelengkap administrasi esai:

a. File scan Ijazah terakhir;

b. File scan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;

c. File scan Surat Keputusan Pangkat Terakhir;

d. File scan kelas jabatan;

e. File scan rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;

f. File scan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

g. File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;

h. File scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;

i. File scan Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 tahun (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan

j. File scan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).

4. Semua persyaratan diunggah secara online di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/daftar/.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link dan Cara Daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Siapkan Proposal dan Esai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved