Viral 'Wine Halal', MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram: Kadar Alkohol Tinggi

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. 

TRIBUNBANTEN.COM - Belakangan media sosial dihebohkan dengan keberadaan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang bersertifikat halal.

Viralnya produk wine bersertifikat halal tersebut menjadi perhatian serius hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh tegaskan produk Nabidz haram karena mengandung kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh tegaskan produk Nabidz haram karena mengandung kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram.

Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.

Baca juga: Negara dengan Persentase Muslim Terbesar, Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

Temuan tiga laboratorium ini, kata Niam, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

Dirinya menegaskan MUI tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata Niam.

MUI, menurut Niam, tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Kriteria pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Lalu yang kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan minuman yang mengarah kepada nama-nama benda binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Kemudian, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan minuman yang menimbulkan rasa aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.

Kriteria yang keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan minuman yang menggunakan nama-nama makanan minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.

Selain itu, kata Niam, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Niam.

Niam juga mengimbau kepada umat Muslim agar tidak mengkonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Karena setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Berkadar Alkohol Tinggi, MUI Pastikan Produk Nabidz Haram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved