Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 26 Agustus 2023
Berikut ini daftar denda tilang kendaraan bermotor tak lolos uji emisi. Denda tilang berlaku mulai Sabtu (26/8/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar denda tilang kendaraan bermotor tak lolos uji emisi.
Denda tilang berlaku mulai Sabtu (26/8/2023).
Ini sesuai aturan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika mengacu pada aturan, maka
Roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu
Roda empat tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi RP 500 ribu.
Upaya penegakan hukum itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Baca juga: Jadwal Uji Emisi kendaraan di Serang, Mengapa Perlu Dilakukan Tes Emisi Gas Buang?
"Tanggal 26 (Agustus,-red) besok itu sudah mulai dilakukan," kata dia.
Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun.
Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang.
Dia menjelaskan, mekanisme tilang uji emisi tersebut dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Namun, kata dia, pengujian emisi kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lokasi pelaksanaan.
Hal ini, kata dia, karena yang mempunyai alat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," ujarnya.
Kini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan PT HDN Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Sukseskan HUT ke-80 TNI, Polisi Ada Pengamanan Berlapis hingga Tiga Ring |
![]() |
---|
Daftar 11 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Dear Ojol Jakarta! Siap-siap Dapat Bonus Rp500 Ribu dari Polisi, Syarat: Rekam Aksi Kriminal & Lapor |
![]() |
---|
Akui Kebebasan Berpendapat Dijamin Negara, Polisi Klaim Tangkap Perusuh-Pembakar, Bukan Pedemo! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.