Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Orang Asing Jelang Tahun Politik

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kota Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Kepala Sub Bidang Intelijen Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Arfa Yudha Indriawan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kota Serang.

Kepala Sub Bidang Intelijen Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Arfa Yudha Indriawan mengatakan, terkait pengawasan orang asing ini dilakukan juga oleh instansi lain sesuai dengan kewenangannya masing-masing tidak hanya imigrasi.

"Sehingga harus dikordinasikan kedalam Tim Pora dan didalam koordinasi ini terkait dengan pelaksanaan pengawasaan, keberadaan, kegiatan, serta dokumen apa yang dilakukannya sudah sesuai atau melanggar," katanya saat ditemui di salah satu Hotel, Kota Serang, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Jangan Ketinggalan, Besok Hari Terakhir Imigrasi Cilegon Gelar Layanan Paspor Sehari Jadi di CCM

Ia juga berharap dengan adanya Tim Pora ini pengawasan orang asing lebih efektif. Karena imingrasi linisektornya maka harus menggerakan seluruh aspek untuk melakukan pengawasan orang asing.

"Tim Pora ini sudah terbentuk dari beberapa tahun lalu, tidak hanya jelang politik saja dan ini sudah menjadi kegiatan rutin," katanya.

Jelasnya, di Tim Pora ini tergabung mulai dari TNI Polri, Kesbangpol, BIN dan Bais yang nantinya dapat dilakukan koordinasi terkait menghadapi tahun politik 2024 mendatang.

"Jelang tahun politik di antaranya yakni menghadapai wartawan-wartawan asing, demo ada yang orang asing, perang ada orang asing yang tinggal di sini," katanya.

Menurutnya, berhubungan dengan politik maka harus bersama-sama melakukan deteksi dini untuk pencegahan.

"Dan untuk penindakannya yang jelas tergantung dari yang dia langgar kalau pidana hukum ya ke kepolisian, atau instansi terkait lainnya," katanya.

Untuk pelanggar tersebut, kata Arfa muaranya akan keimigrasi dan dapat dilakukan pendeportasian.

"Kalau pun dia melanggar hukum keimigrasian ya kita lakukan penyidikan sesuai dengan tindak pidana keimigrasian," katanya.

Sedangkan, untuk Jumlah orang asing di Banten Arfa mengatakan, kurang lebih ada 8.000 an dengan negara paling tinggi yakni Korea, Eropa dan Cina.

"Untuk sekarang engga ada yang dominan, paling tinggi dari ya daei Negera negara Korea, Eropa dan Cina," katanya.

Sementara itu, di Kota Serang sendiri paling sedikit orang asing yang masuk, dan paling tinggi di Cilegon dan Kabupaten Serang.

"Kota Serang inikan buat singgah saja orang asing yang melakukan kegiatan disini jarang, banyaknya Cilegon sama Kabupaten Serang," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved