BPKAD Tegaskan SDN Kuranji Bagian dari Aset Pemkot Serang

Pemerintah Kota Serang tegaskan memiliki dokumen yang menyatakan tanah bangunan SDN Kuranji tersebut adalah bagian dari aset Pemkot Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Satpol PP Kota Serang saat menertibkan spanduk diduga milik ahli waris pemilik tanah SDN Kuranji Kota Serang, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan, pihaknya memiliki dokumen yang menyatakan tanah bangunan SDN Kuranji tersebut adalah bagian dari aset Pemkot Serang.

Hal ini dikatakan oleh Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Serang, Arif Hidayat.

Pada Jumat (25/8/2023) pagi, SDN Kuranji Kota Serang disegel oleh orang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah sekolah dasar negeri tersebut.

Baca juga: SD Negeri di Kota Serang Disegel Ahli Waris, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum

Sang ahli waris memasang spanduk dengan tulisan "Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C nomor 509 seluas 0,407 hektare di bawah perlindungan hukum".

Spanduk yang baru diketahui terpasang pada Jumat pagi tersebut, kini telah dipindahkan oleh Satpol PP dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

"Kami memiliki dokumen yang menyatakan jika tanah tersebut adalah bagian dari aset Pemkot Serang," katanya di SDN Kuranji, Kota Serang.

Arif menjelaskan, untuk dasar pencatatan penyerahan aset Kabupaten Serang di undang-undang Nomor 32 tahun 2007 di Pasal 13 bahwa aset dari Pemerintah Kabupaten wajib diserahkan.

"Dan ini salah satunya," katanya.

Dan untuk upaya mengamankan aset Kota Serang, Arif menjelaskan, BPKAD telah melakukan inventarisasi dokumen-dokumen apa saja yang melekat pada tanah tersebut.

Baca juga: Hari Pertama UNBK Gelombang 1, Ahli Waris Akan Kembali Segel SMPN 1 Mancak Serang

"Kami memiliki surat keterangan jual beli dan hibah dari Kepala Desa sebelum jadi Kelurahan untuk keterangan jual tahun 1977 sementara hibah tahun 1984," katanya.

Arif mengatakan, kalau pun mereka memiliki dasar terkait dokumen yang dimiliki makas dipersilahkan untuk melakukan proses secara perdata melalui jalur hukum.

"Kalau pun mereka punya dasar punya dokumen silahkan saja diproses secara perdata kami taat hukum, semua dokumennya kami ada," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved