SD Negeri di Kota Serang Disegel Ahli Waris, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum

Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kota Serang, disegel ahli waris pemilik tanah, Jumat (25/8/2023).

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kota Serang, disegel ahli waris pemilik tanah, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kota Serang, disegel ahli waris pemilik tanah, Jumat (25/8/2023).

Penyegelan SDN Kuranji, Kota Serang ditandai dengan terbentangnya spanduk berwarna kuning di gapura sekolah.

Spanduk tersebut bertuliskan, 'Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C nomor 509 seluas 0,407 hektare di bawah perlindungan hukum'.

Diketahui, spanduk penyegelan SDN Kuranji terpasang pada Jumat pagi.

Baca juga: Ini Penyebab Perangkat Desa di Kabupaten Serang Terlilit Utang Pinjol

Kini spanduk tersebut telah dipindahkan oleh Satpol PP dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman mengatakan, seharusnya pihak bersangkutan tidak melakukan klaim terlebih dahulu, sebelum adanya keputusan resmi dari hukum.

"Kalau Dindikbud Kota Serang selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang, maka kami sebagai pengguna dalam pelaksanaan belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya di SDN Kuranji, Kota Serang, Jumat.

Suherman mengatakan, spanduk ini dipindahkan dalam rangka menghindari keresahan siswa dan guru.

Sebab jika tetap dibiarkan agar menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar. Bahkan, kondisi mental siswa.

"Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari Pengadilan siapa yang dibenarkan oleh Pengadilan kita terima setelah ada ketetap hukum," katanya.

Suherman menjelaskan, untuk saat ini sekarang adanya perdamaian melalui mediasi, namun jika mediasi tidak ada kesepakat maka diteruskan sidak perdata.

Karena menurutnya, Pemkot Serang pada dibagian aset sudah memiliki dokumen terkait hibah tanah tersebut dan uji dokumen adanya di Pengadilan.

"Tidak boleh ada yang mengklaim secara individu, ketentuannya harus ada ingkra dari Pengadilan dulu baru kami mengakui itu," katanya.

Selain itu, kata Suherman, terkait siapa yang memasang spanduk tersebut belum dapat diketahui pasti. Karena spanduk baru diketahui terpasang pada Jumat pagi ini.

Baca juga: 1.400 Murid SD dan 1.400 Siswa SMP Kabupaten Serang Dapat Bantuan Dana Pendidikan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved