Daftar Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Berlaku di Lima Wilayah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada Jumat (25/8/2023).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi Uji Emisi. Berikut ini daftar lokasi uji coba tilang uji emisi di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lokasi uji coba tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada Jumat (25/8/2023).

Bagi pengendara yang tak lolos uji emisi, maka akan ada sanksi denda.

Baca juga: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 26 Agustus 2023

Pemberlakuan sanksi denda itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemberlakuan sanksi denda mulai diterapkan pada 1 September-30 November 2023.

Denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor yaitu Rp 250 ribu.

Sedangkan, untuk pengendara kendaraan roda empat yaitu Rp 500 ribu

Berikut ini lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta:

Jakarta Timur

Jalan Perintis Kemerdekaan

Jakarta Utara

Jalan RE Martadinata

Jakarta Barat

Taman Anggrek

Jakarta Selatan

Terminal Blok M

Jakarta Pusat

Jalan Asia Afrika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved