Daftar Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Berlaku di Lima Wilayah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada Jumat (25/8/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lokasi uji coba tilang uji emisi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada Jumat (25/8/2023).
Bagi pengendara yang tak lolos uji emisi, maka akan ada sanksi denda.
Baca juga: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 26 Agustus 2023
Pemberlakuan sanksi denda itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemberlakuan sanksi denda mulai diterapkan pada 1 September-30 November 2023.
Denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor yaitu Rp 250 ribu.
Sedangkan, untuk pengendara kendaraan roda empat yaitu Rp 500 ribu
Berikut ini lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta:
Jakarta Timur
Jalan Perintis Kemerdekaan
Jakarta Utara
Jalan RE Martadinata
Jakarta Barat
Taman Anggrek
Jakarta Selatan
Terminal Blok M
Jakarta Pusat
Jalan Asia Afrika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uji-emisi.jpg)