Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Mati Bertahun-tahun, Ikuti 10 Alur Ini
Syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun.
STNK merupakan bukti kepemilikan syah kendaraan bermotor. Jika surat kendaraan ini mati akan mendapat kerugian.
Oleh sebab itu, setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib memperpanjang masa berlaku STNK.
Lantas bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati bertahun-tahun?
Baca juga: Siap-siap, Dua Tahun Nunggak Pajak, STNK Kena Blokir dan Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023
Syarat mengaktifkan STNK mati
Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi pengendara, dilansir dari samsatcorner.com
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Identitas diri
- Kendaraan yang bersangkutan
Alur mengurus STNK mati
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa
3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,
5. Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.
9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem
10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan
Cara penghitungan denda
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan. Berikut adalah cara menghitungnya :
- Keterlambatan 1 bulan : PKB x 25 persen.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai catatan SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/stnk-viar-q1.jpg)