Siap-siap, Dua Tahun Nunggak Pajak, STNK Kena Blokir dan Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023

Jika kebijakan tersebut sudah berlaku, bagi yang melanggar status kendaraannya menjadi bodong permanen.

TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
ilustrasi. Bagi warga Kabupaten Serang yang ingin mengurus pajak kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas drive thru. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai 2023, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan jika ada pemilik yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mengatakan sebenarnya kebijakan ini sudah tertera dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, implementasinya belum terlaksana hingga saat ini.

Baca juga: Denda Dihapus, Pembayar Pajak Kendaraan di Lebak Meningkat 350 Orang Per Hari

Saat ini pihak Kepolisian sedang gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada 2023.

Jika kebijakan tersebut sudah berlaku, bagi yang melanggar status, kendaraannya menjadi bodong permanen.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (16/12/2022).

Menurut Fatoni, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” ucapnya.

Sebenarnya, selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: Sejumlah Kendaraan di Serang Terjaring Razia, PJ Gubernur Banten Minta OPD Taat Bayar Pajak

Bahkan, dalam setahun, pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan pada akhir tahun.

Namun, upaya tersebut tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berlaku Mulai 2023, STNK yang Nunggak Dua Tahun akan Kena Blokir

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved