Berikut Dokumen Persyaratan Daftar CPNS 2023, Dibuka 17 September 2023, Siapkan KTP hingga Ijazah

Berikut dokumen persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023.

Tayang:
Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS. Berikut dokumen persyaratanCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut dokumen persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023.

Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada 17 September 2023, mendatang.

Bagi Anda yang ingin mendaftar dapat dilakukan secara online melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Kemenkumham Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Link Jadwal Pendaftaran

Pemerintah membuka 572.496 formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi dengan membuka 543.593 formasi.

Sementara 28.903 formasi sisanya dialokasikan untuk mengisi kebutuhan pengadaan CPNS.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Berikut dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023:

1. Surat Lamaran;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Ijazah;

5. Transkrip Nilai;

6. Pas Foto terbaru latar belakang merah;

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved