Jadwal SIM Keliling di Banten Senin 4 September 2023, Berikut Lokasi dan Syarat Pengurusan

Berikut ini informasi soal SIM keliling di wilayah Provinsi Banten pada Senin 4 September 2023.

Editor: Glery Lazuardi
NTMC Polri
Berikut ini informasi soal SIM keliling di wilayah Provinsi Banten pada Senin 4 September 2023. Polda Banten memfasilitasi warga yang akan memperpanjang SIM. Untuk di wilayah Polda Banten, layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran. Adapun untuk waktunya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal SIM keliling di wilayah Provinsi Banten pada Senin 4 September 2023.

Polda Banten memfasilitasi warga yang akan memperpanjang SIM.

Untuk di wilayah Polda Banten, layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran.

Adapun untuk waktunya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Mahaghora Batch 13, Lulusan SMA dan SMK Bisa Kuliah S1 Gratis

Berikut ini jadwal SIM Keliling di Banten pada Senin 4 September 2023:

Halaman Polsek Anyer, Kabupaten Serang

Alun-alun Kota Serang

Plaza Shinta Mal Karawaci, Tangerang

Ruko WOM Finace Pasar Baru, Tangerang

Pamulang Square, Tangerang Selatan

ITC BSD, Tangerang Selatan

Lobby Timur Mal Ciputra, Tangerang

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved