Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Terhadap Ibu Kandung
Mauliati dituntut lima bulan penjara di kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri bernama Ramlah.
Editor:
Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah," ungkap JPU.

Setelah itu korban melaporkan kasus itu ke Polres Serag Kota, JPU menyebut, Mauliati dan Ali terancam 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp.
Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Tunjangan Anggota Dewan Jadi Sorotan Publik, Ketua DPRD Kota Serang Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pengendara Mobil Dianiaya Pengendara Motor di Tangsel, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan |
![]() |
---|
Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.