Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Terhadap Ibu Kandung

Mauliati dituntut lima bulan penjara di kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri bernama Ramlah.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah," ungkap JPU.

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang, Mauliati
Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang, Mauliati (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Setelah itu korban melaporkan kasus itu ke Polres Serag Kota, JPU menyebut, Mauliati dan Ali terancam 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp.

Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved