PIP

Dana PIP Tahap 2 2023 Tak Kunjung Cair? Cek Ulang Jadwal dan Pedoman Pencairannya

Pemerintah telah mengeluarkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintah (PIP) tahap 2 2023.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
www.kemdikbud.go.id
Jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintah (PIP) tahap 2 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah mengeluarkan jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintah (PIP) tahap 2 2023.

PIP tahap 2 sudah dicairkan sejak bulan Juli 2023. Jika di antara wali murid dan siswa yang belum menerima bantuan simak informasi sebagai berikut.

Tahap Penyaluran Bantuan PIP Kemdikbud 2023

- Tahap 1: Februari - April

- Tahap 2: Mei - September

- Tahap 3: Oktober - Desember

Baca juga: Berapa Bulan Sekali PIP 2023 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bantuan

Penerima PIP tahap 2 2023 tidak khawatir dana tersebut tidak cair.

Sebab masih ada watu di bulan September 2023 untuk pencairan dana PIP tahap 2 2023.

Cara Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2023

1. Setelah memahami syarat dan rincian nominal bantuan, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status penerima PIP:

2. Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.

3. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan.

3. Isi kode captcha yang tersedia.

4. Klik "cek penerima PIP".

Jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintah (PIP) tahap 2 2023.
Jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintah (PIP) tahap 2 2023. (Kolase/TribunBanten.com)

Pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2 2023

Pencairan dana bantuan PIP tahap 2 bergantung pada masing-masing sekolah.

Satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Cara mencairkan dana PIP 2023

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 3.

1. Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)

2. Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa

3. Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Besaran Bantuan PIP

Mengutip dari Instagram @sobatpip, bantuan PIP diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama.

Besaran Bantuan PIP berbeda sesuai dengan jenjang yang ditempuh, di antaranya:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

Khusus kelas VI semester Genap dan kelas 1 semester Gasal mendapatkan Rp 225.000.

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

Khusus kelas IX semester Genap dan kelas VII semester Gasal mendapatkan Rp 375.000.

3. SMA/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun

Khusus kelas XII semester Genap dan kelas X semester Gasal mendapatkan Rp 500.000.

4. SMK: Rp 1.000.000 per tahun

Khusus kelas XII/XIII semester Genap dan kelas X semester Gasal mendapatkan Rp 500.000.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved