Direktur PDAM Cilegon Jawab Inspektorat soal Terima Gaji Ganda

Kuasa hukum Direktur PDAM Cilegon, Taufiqurrohman, M. Imam Nasef, mengatakan kliennya membantah menerima gaji ganda.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Direktur Perumda Mandiri Cilegon yang sebelumnya bernama PDAM Cilegon, Taufiqurrohman. 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Direktur PDAM Cilegon Taufiqurrohman membantah menerima gaji ganda.

Melalui Kuasa hukumnya, yaitu M. Imam Nasef, Taufiqurrohman meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan.

"Silahkan cek dihasil pemeriksaan Inspektorat tak ada satu kalimat pun menyebut adanya gaji ganda," ujar M. Imam Nasef selaku Kuasa Hukum dari Taufiqqurahman melalui keterangan yang diterima TribunBanten.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Dituding Terima Gaji Ganda, Direktur PDAM Cilegon Akhirnya Angkat Suara

Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri menemukan gaji ganda, yang diterima oleh Taufiqurrohman pada 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunBanten.com dari Inspektorat Provinsi Banten.

Taufiq diminta untuk mengembalikan gaji ganda yang diterimanya pada tahun 2022, yang nilainya diduga mencapai Rp 1,2 miliar.

Di mana pada tahun 2022, Taufiq menjabat sebagai ASDA I Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri yang kini berubah nama menjadi Perumda Mandiri Cilegon.

Kata Imam, atas adanya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tudingan yang dilayangkan ke kliennya.

Hal itu membuat kliennya merasa sangata dirugikan.

Sehingga pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum, apabila tidak diklarifikasi atau diluruskan.

"Klien kami sudah sangat dirugikan dengan adanya statement dan pemberitaan tersebut, jika tidak diklarifikasi dan diluruskan kami akan menempuh upaya hukum," katanya.

Imam kemudian mempertanyakan mengenai dasar dari kliennya diminta untuk membayar Rp 1,2 miliar.

Sebab menurut dia, dalam laporan hasil pemeriksaan itu hanya mempersoalkan mengenai pengangkatan Dirut PDAM.

"Pertanyaanya siapa yang berwenang mengangkat Dirut PDAM? tentu walikota Cilegon," katanya.

"Jadi semua persoalan terkait dengan pengangkatan Dirut PDAM itu menjadi tanggungjawab walikota bukan klien kami," sambungnya.

Imam menilai bahwa adressat atau subyek yang dituju dalam hasil pemeriksaan itu adalah walikota Cilegon bukan kliennya.

Sehingga rekomendasi apapun yang ada dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Imam, tentunya hal itu menjadi tanggungjawab dan kewajiban walikota.

"Inspektorat Provinsi Banten dan Kota Cilegon salah alamat meminta pertanggungjawaban kepada klien kami," terangnya.

Sebagai pejabat adminsitarsi pemerintah, lanjut Imam, seharusnya tunduk pada asas-adas umum pemerintahan yang baik.

"Sebelum memberi statement harus dicermati dan diteliti dulu substansi persoalan agar tidak salah menyampaikan ke publik sehingga merugikan orang lain," tandasnya.

Inspektorat Banten Minta Direktur PDAM Cilegon Mandiri Kembalikan Uang

Plt Inspektur Inspektorat Banten, M Tranggono meminta Direktur PDAM Cilegon Mandiri Taufiqurrahman mengembalikan uang Rp1,2 miliar.

Pengembalian uang itu lantaran ditemukannya penerimaan gaji ganda Taufiqurrahman oleh Inspektorat Kemendagri

Gaji ganda yang diterima Taufiqurrahman itu saat dirinya menjabat sebagai ASDA I Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada tahun 2022.

Akibat gaji ganda yang diterima Taufiqurrahman negara mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.

Oleh karena itu, atas dasar atensi dari Inspektorat Jendral Kemendagri meminta Taufiqurrahman untuk segera mengembalikan uang tersebut.

"Temuan Irjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilianya sekitar segitu (Rp1,2 miliar)," kata Tranggono saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Menurut Tranggono, pengembalian uang atas gaji ganda yang menjadi kelebihan bayar tersebut sesuai Permendagri nomo 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri.

Baca juga: Direktur PDAM Cilegon Mandiri Terima Kelebihan Gaji Rp 1,2 M, Inspektorat Kota Cilegon Lakukan Ini

Namun diungkapkan Tranggono, Taufiqurrahman belum mengembalikan uang tersebut, lantaran merasa keberatan.

"Kita sih ketentuan yang ada aja ya nanti untuk proses berikutnya tergantung sama inspektorat daerah (Kota Cilegon) kalau mereka (Taufiq) keberatan," ujarnya.

Tranggono menjelaskan, jika Taufiqurrahman merasa keberatan dan menolak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), ia menyarankan, untuk mengajukan peninjauan kembali atau banding atas temuan tersebut.

"Nanti dari majelis bisa dilakukan peninjauan kembali, bisa dinilai kembali," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved