Kabar Terkini Kasus Oknum Kades Banten Selingkuh di Sukabumi
Berikut ini kabar terkini kasus oknum kepala desa (kades) Banten, YH selingkuh di Sukabumi, Jawa Barat.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini kabar terkini kasus oknum kepala desa (kades) Banten, YH selingkuh di Sukabumi, Jawa Barat.
Oknum kades Banten digrebek oleh seorang suami berinisial AK (33). AK diduga merupakan suami dari istri yang diselingkuhi oknum kades Banten.
Pada Rabu (6/9/2023) kemarin, YH menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi.
YH dimintai keterangan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.
Baca juga: Rendy Kjaernett Akui Bahagia Sementara saat Selingkuh, Merasa Damai Bersama Lady Nayoan: Aku Pulang
Kasus perselingkuhan itu terjadi di salah satu vila di Cisolok, Sukabumi.
Selain YH, EH, pasangan wanita oknum kades Banten juga dimintai keterangan
Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo.
"Dua duanya sudah diperiksa sebagai tersangka, yang jadi pokok utama dalam pemeriksaan kita gak bisa jelaskan ya, yang jelas itu dalam proses penyidikan ya," ujar Dian kepada Tribun via telepon, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, saat ini Satreskrim masih melengkapi berkas untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Kita lihat nanti petunjuk dari Jaksa (kalai harus diperiksa lagi), iya (masih lengkapi berkas untuk limpah)," jelasnya.
Ambulans Jadi Bukti
Setelah sebelumnya dibawa oleh pihak Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, mobil ambulans yang dipakai oknum Kadesnya berselingkuh di vila di Cisolok Sukabumi, Jawa Barat kembali terparkir di kantor polisi.
Ambulans terlihat terparkir di parkiran Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (7/9/2023).
Ambulans itu dibawa langsung oleh YH ke Satreskrim pada Rabu (6/9/2023) siang.
Diketahui, YH merupakan oknum Kades Cikamunding yang telah ditetapkan tersangka karena kedapatan berselingkuh dengan istri orang di vila di Cisolok.
| Fasilitas dan Tarif Masuk Pantai Mandalika Anyer, Pilihan Menikmati Sunset |
|
|---|
| Jabat Kepala Badan Kesbangpol Banten, Novriyandi Purwansyah : Amanah yang Harus Dilaksanakan |
|
|---|
| BBWSC3 Tuntaskan Sengketa Pembebasan Lahan Bendungan Karian Lewat Jalur Hukum |
|
|---|
| Antisipasi Banjir di Banten, BBWSC3 Kurangi Volume Bendungan hingga Pasang Pos Pemantauan |
|
|---|
| Kontingen Banten Berhasil Raih 33 Medali di Popnas 2025, Enam Medali Emas dari Cabor Renang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.