CATAT Ini Batas Waktu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama di Banten
Cek jadwal dan batas waktu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cek jadwal dan batas waktu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan jadwal atau batas waktu penghapusan denda PKB dan BBNKB 2023.
Tak hanya itu, Pemprov Banten juga memberikan promo bagi masyarakat yang akan membayar pajak.
Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, pemberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama berlaku sampai akhir Oktober 2023.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Banten, Manfaatkan Selagi Masih Ada
Pemberlakukan pengahupusan denda tersebut, kata Deni, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Iya ada penghapusan denda sampai promo sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak," kata Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan saat acara diseminasi pajak daerah yang digelar bersama Jasaraharja di Gedung Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, pada Sabtu, (9/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda dan Jasaraharja menggandeng komunitas ojek online, UMKM dan Indonesia Automotive Society (IAS) Banten.
Deni menyebut, Bapenda Provinsi Banten terus berakselerasi dengan sejumlah pihak, untuk meningkatkan pendapatan PKB dan BBNKB.
Sebab kata dia, penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Misalnya lanjut Deni, untuk PKB tahun ini ditarget mencapai Rp 3,11 triliun dan BBNKB Rp 2,78 triliun.
"Kita tahu bahwa penerimaan pajak itu berkontribusi besar bagi daerah," pungkasnya.
Kasubdit SW dan Humas Jasaraharja Banten, Romi Agus Wijaya mengatakan, berbarengan dengan diseminasi pajak daerah, tim pembina Samsat juga melaunching Tenang Banten Samsat Satu (TEBAS).
"Komunitas ini hanya sasaran awal, tapi bagiamana setelah ini informasi (penghapusan denda dan promo) menyebar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-pajak-PKB-dan-BBNKB.jpg)