Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Banten, Manfaatkan Selagi Masih Ada
Berikut ini informasi soal pemutihan pajak kendaraan 2023. Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal pemutihan pajak kendaraan 2023.
Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23.
Pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Dapatkan Diskon
Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
Selain Banten, enam provinsi lainnya juga menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023.
Yaitu
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumatera Selatan
DKI Jakarta
Jawa Tengah
Lampung
Sumatera Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor-melalui-sistem-drive-thru-di-kantor-samsat.jpg)