Dua Kelompok Maling Asal Lampung Diamankan Polres Serang, Dua Pelaku Ditembak
Satreskrim Polres Serang meringkus lima orang dari dua komplotan pencuri asal Provinsi Lampung.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satreskrim Polres Serang meringkus lima orang dari dua komplotan pencuri asal Provinsi Lampung.
Kelima pelaku yakni, WRP (26), AA (17), FC (24), FA (22) DA (33) serta warga Kabupaten Serang berinsial SW (50).
Mereka merupakan pencuri spesialis kendaraan roda dua. Pelaku kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, serta Cilegon.
Baca juga: Nama-nama Artis dan Selebgram Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi Film Porno Jakarta Selatan
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku yang berasal dari Lampung dan sudah satu tahun menetap di Kabupaten Serang.
Dalam satu tahun tersebut kata Wiwin, mereka kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar korban yang sedang tidur atau lengah.
"Mereka tidak saling mengenal, tapi memang berasal dari Lampung," katanya di Polres Serang, Selasa (12/9/2023).
Wiwin menjelaskan, pelaku diamankan di TKP berbeda. Awalnya, polisi mengamankan
WRP, AA, FC, di Kecamatan Kibin saat mengintai kendaraan yang hendak dicuri.
Setelah dikembangkan lanjut Wiwin, polisi mengamankan FA, DA, dan SW di Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
Kedua pelaku FA dan DA kerap beraksi menggunakan senjata api rakitan. Mereka dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan pada petugas saat ditangkap.
"Dari para pelaku kita mengamankan 13 unit motor hasil curian dan senjata api berisi empat peluru da kunci T," katanya.
Wiwin menjelaskan, sepeda motor hasil curian tersebut pelaku jual dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu dari 10 Pria yang Sekap Gadis Muda di Serang
"Mereka melakukan pencurian kendaraan ketika ada pesanan dari pembeli," ujarnya.
Akibat perbuatannya empat pelaku dikenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara serta FA dan DA diancam pasal 363 KUHP dan pasal 1 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara atau hukuman mati.
"FA dan DA dijatuhi pasal 1 undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/a-orang-dari-dua-komplotan-pencuri-asal-Provinsi-Lampung.jpg)