Tiga Pencuri Kabel di PIK 2 Diringkus Polsek Teluknaga Tangerang

Tiga pencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi.

Editor: Abdul Rosid
Istimewa via Grid.id
Tiga pencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga pencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan, ketiga pencuri itu tertangkap tangan tengah menggasak kabel pada Sabtu (9/9/2023) lalu sekira pukul 00:00 WIB.

"Tiga orang pelaku tersebut berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20)," ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Pencuri Motor Modus COD di Tangerang Disingkus Polisi, Ternyata Sudah Beraksi 15 Kali

Aksi pencurian itu digagalkan security kawasan PIK 2 yang curiga ada tiga orang yang diduga melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut.

Akan tetapi, saat ditanya ketiganya malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT. MOT.

Lantaran aksi para pelaku dilakukan di tengah malam, petugas tidak percaya dan langsung menghubungi aparat Polsek Teluknaga.

"Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa pencurian itu, karena para pelaku beraksi tengah malam," kata dia.

"Ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku untuk memuluskan aksi pencuriannya," ungkapnya.

Selanjutnya ke tiga orang pelaku tersebut langsung diamankan dan digiring menuju Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm turut diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Teluknaga," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku pencurian kabel itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun," jelas AKP Anggie Agus Putra

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Komplotan Pencuri Kabel Meresahkan di Teluknaga Tangerang Dibekuk Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved