Bareskrim Polri Geledah Rumah Anak Buah Fredy Pratama di BSD Tangsel, Sita Uang Rp 1,2 Miliar
Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri menggeladah sebuah rumah di daerah BSD Tangerang selatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri menggeladah sebuah rumah di daerah BSD Tangerang selatan, beberapa hari lalu.
Melansir Tribunnews.com, rumah tersebut merupakan tempat tinggal tersangka SA, anak buah dari bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
Pengeledahan dilakukan pada Kamis (14/9/2023) kemarin, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Pengeledahan rumah anak buah Fredy Pratama itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Baca juga: Transaksi Narkoba, Pemuda di Pamulang Barat Kota Tangsel Diciduk Polisi
"Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD," kata Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, seperti dikutip Tribunnews.com pada Jumat (15/8/2023).
SA dalam perannya sebagai anak buah Fredy Pratama tak lain sebagai kurir uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia.
Sedangkan FA dan PN merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan itu yang kini masih buron.
"SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia," ucapnya.
Dalam penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil menyita uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 400 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2,5 juta, dan uang pecahan USD 100 sebesar USD 44 ribu yang disita dalam brankas dengan total hampir Rp1,2 miliar.
Di sisi lain, penyidik juga menyita 2 lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, 1 unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, 1 unit mobil Fortuner warna silver, 4 buku tabungan, 5 buku paspor.
500 Kg Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan
Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Berdasarkan analisa yang ada, para kaki tangan Fredy Pratama ini berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu kedalam kemasan teh," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.