CEK Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Link Masing-masing Kementerian
calon peserta dapat memantau kebutuhan formasi CPNS dan PPPK secara berkala melalui laman SSCASN dengan tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan dibuka pada 17 September 2023.
Sementara itu, pengumuman formasi CPNS dan PPPK 2023 akan berlangsung hingga 30 September 2023.
Hal tersebut telah tertulis dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Setelah adanya pengumuman formasi CPNS dan PPPK 2023, calon peserta dapat melakukan pendaftaran mulai 17 September hingga 16 Oktober 2023.
Baca juga: Tips Mendaftar CPNS 2023 Agar Lolos Seleksi hingga Cara Buat Akun SSCASN, Pastikan NIK Terupdate
Sebagai persiapan, calon peserta dapat memantau kebutuhan formasi CPNS dan PPPK secara berkala melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Selain itu, calon peserta juga dapat melihat formasi CPNS 2023 dari laman masing-masing instansi yang membuka seleksi.
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN
Untuk pengecekan formasi pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dapat dilakukan sesuai jadwal pengumuman yang telah ditentukan.
Mengacu pada seleksi sebelumnya, berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN:
1. Kunjungi laman https://data-sscasn.bkn.go.id/spf
2. Isi kolom jenis pengadaan, instansi, tingkat pendidikan, dan pendidikan yang akan dicari
3. Klik 'Cari'
4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman Kementerian
Selain dari laman SSCASN, calon peserta dapat melakukan cek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman masing-masing Kementerian dengan link sebagai berikut:
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.