Perkara Harta Gono-gini, Jadi Alasan Dokter di Walantaka Serang Aniaya Sang Istri

Modus dokter berinsial LH warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menganiaya istrinya, RS ternyata gegara harta gono-gini.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Via Tribunnews.com
Ilustrasi dokter. Modus dokter berinsial LH warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menganiaya istrinya, RS ternyata gegara harta gono-gini. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Modus dokter berinsial LH, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menganiaya istrinya, RS, ternyata gara-gara harta gono-gini.

Fakta tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, setelah mengamankan LH di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Masalah pembagian harta," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Dokter di Walantaka Kota Serang Ditetapkan Tersangka Gegara Aniaya Sang Istri

Sofwan menceritakan, rumah tangga LH dan RS mengalami keretakan karena sering cekcok hingga berniat bercerai.

"Tapi RS meminta apa yang dikuasai suami (LH) 80 persen saja diserahkan dalam pengelolaan istri," ungkapnya.

LH yang tak terima, lanjut Sofwan, tersulut emosi hingga terjadi penganiayaan pada RS, di rumah yang dijadikan klinik kesehatan.

"Setelah disampaikan seperti itu emosi, kemudian (RS) dipukul. Ya suami enggak terima," katanya.

Diwartakan sebelumnya, LH tega menganiaya istrinya sendiri berinisial RS yang juga seorang dokter.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 lalu.

"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).

Sofwan menceritakan, saat itu LH yang baru datang langsung mendobrak pintu rumah yang dijadikan klinik.

Pelaku yang dalam kondisi marah, lanjut Sofwan langsung mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju korban sampai robek.

"Korban berteriak meminta pertolongan warga, saat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar," katanya.

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Pernah Nekat Tangani Operasi Caesar, Grogi & Salah SOP Berujung Penjara

Tak terima atas tindakan yang dilakukan suaminya tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan LH pada Agustus 2023.

"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved