Bocoran Materi atau Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023: TWK, TIU dan TKP

Simak kisi-kisi soal dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dari TWK, TIU dan TKP.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kisi-kisi soal dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dari TWK, TIU dan TKP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak kisi-kisi soal dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dari TWK, TIU dan TKP.

Pembukaan seleksi administras CPNS 2023 dibuka mulai 17 September 2023. Untuk jadwak SKD CPNS 2023 dilakukan pada 4-13 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023.

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN dan Tips Lengkap Daftar CPNS 2023, NIK Terupdate pada Dukcapil

SKD CPNS 2023 meliputi tiga tes yakni TWK, TIU dan TKP.

1. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

2. Tes intelegensia umum (TIU)

3. Tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Lantas, apa saja materi atau kisi-kisi SKD CPNS 2023?

Kisi-kisi soal dan materi  seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dari TWK, TIU dan TKP.
Kisi-kisi soal dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dari TWK, TIU dan TKP. (TribunBanten.com/Mildaniati)

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).

Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika lolos tahap ini, nantinya peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.

Sementara itu, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD tahun ini memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved