Rapat Paripurna DPRD Banten Digelar Hari Sabtu, Hanya 25 Anggota yang Hadir: Molor Hingga Dua Jam

Rapat paripurna penyampaian nota Gubernur tentang Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 molor hingga dua jam.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Rapat paripurna penyampaian nota Gubernur tentang Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 molor hingga dua jam. Semula rapat paripurna dijadwalkan pada Sabtu (16/9/2023) pukul 13.00 WIB. Namun sampai pukul 15.00 WIB, rapat paripurna DPRD Banten belum juga dimulai karena tidak kuorum. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rapat paripurna penyampaian nota Gubernur tentang Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 molor hingga dua jam.

Semula rapat paripurna dijadwalkan pada Sabtu (16/9/2023) pukul 13.00 WIB.

Namun sampai pukul 15.00 WIB, rapat paripurna DPRD Banten belum juga dimulai karena tidak kuorum.

Baca juga: BREAKING NEWS Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Banten Dituntut Lima Bulan Penjara

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, pada pukul 15.05 WIB kursi ruang rapat paripurna masih terlihat kosong.

Dari total 85 anggota DPRD Banten yang baru hadir hanya 25 orang termasuk unsur pimpinan DPRD.

Unsur pimpinan DPRD Banten yang hadir merupakan Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim dan Budi Prayoga.

"Mohon maaf pimpinan langsung dimulai saja, kalau menunggu yang lain kapan mulainya," kata anggota Fraksi Golkar DPRD Banten Muhsinin.

Namun unsur pimpinan DPRD Banten tak memberi respon atas ungkapan Muhsinin tersebut.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten sudah hadir sejak pukul 13.00 WIB.

Komposisi Kursi DPRD Banten

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan digelar di 548 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 98 kota

Rencananya, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.

Provinsi Banten dan delapan kabupaten/kota juga akan menggelar Pilkada 2024.

Delapan kota/kabupaten itu meliputi Pilkada Lebak, Pilkada Pandeglang, Pilkada Serang, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Tangerang, Pilkada Kota Cilegon, Pilkada Kota Tangerang, dan Pilkada Kota Tangerang Selatan

Sistem Pilkada 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kali melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Jika mengacu pada aturan perundang-undangan, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon kepala daerah.

KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Persyaratan yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara
sah dalam Pemilu Terakhir.

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir

Selain diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon perseorangan juga dapat mendaftarkan diri.

Hanya saja, pasangan calon perseorangan itu harus memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan

Untuk pasangan calon perseorangan, ditetapkan syarat

Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat.

Peta Kursi DPRD Banten

Unsur pimpinan DPRD Banten terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

Andra Soni, politisi Partai Gerindra menjabat sebagai ketua DPRD Banten.

Andra Soni didampingi empat orang wakil, yaitu, Barhum (Wakil I dari PDI Perjuangan), Fahmi Hakim (Wakil II dari Golkar), Budi Prajogo (Wakil III dari PKS) dan Nawa Said Dimyati (Wakil Ketua IV dari Demokrat).

Satu fraksi di DPRD Banten setidaknya beranggotakan lima orang.

DPRD Banten periode 2019-2024 terdiri dari 9 fraksi yang terbentuk dalam Rapat Paripurna tanggal 9 September 2019

Komposisi anggota DPRD Banten periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 16 kursi.

Untuk komposisi, tercatat ada 85 anggota DPRD Banten.

Adapun perolehan kursi yaitu

Gerindra: 16

PDI P: 13

Golkar: 11

PKS: 11

Demokrat: 8

PKB: 7

PAN: 6

PPP: 5

NasDem: 4

PSI: 1

Hanura: 1

Berkarya: 1

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -

Also read: 2 Heroines Have a Chance to Run for the 2024 Banten Gubernatorial Election: Airin vs Iti Octavia, Here's the Comparison

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved