BREAKING NEWS Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Banten Dituntut Lima Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.
Mauliati dituntut lima bulan penjara di kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri bernama Ramlah.
JPU juga menjatuhkan tuntutan yang sama pada asistennya, Muhamad Ali yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Terhadap Ibu Kandung
"Menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima bulan," kata JPU Fitriah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/9/2023).
Jaksa mengatakan, terdakwa Mauliati dan terdakwa Muhamad Ali terbukti dan meyakinkan melakukan pengeroyokan pada Ramlah.
Kata Jaksa, kedua terdakwa melanggar pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan lima bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan," katanya.
Jaksa juga menjabarkan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.
Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggung serta tangan kanan.
Baca juga: Kronologi Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Aniaya Ibu Kandung Sendiri: Cekcok Soal Pinjaman Bank
"Hal yang meringankan para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dipersidangan dan saksi korban memaafkan perbuatan terdakwa," pungkasnya.
Pasca pembacaan tuntutan, para terdakwa bersimpuh dibawah kaki korban sambil meminta maaf.
Permintaan maaf secara langsung itu disaksikan majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum tersangka.
Kronologi Penganiayaan
Jaksa Penuntut Umum, Tomy Andreas menjelaskan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terdahap Ramlah itu bermula pada 14 Desember 2022 silam.
BREAKING NEWS Kejari Tetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pemukulan Wartawan Tribun Banten di Serang Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Banten Periksa Dua Oknum Brimob, Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan & Staf KLH |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Mutasi Polri 2025, Brigjen Hengki Ditunjuk Jadi Kapolda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.