BREAKING NEWS Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Banten Dituntut Lima Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.

Mauliati dituntut lima bulan penjara di kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri bernama Ramlah.

JPU juga menjatuhkan tuntutan yang sama pada asistennya, Muhamad Ali yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Terhadap Ibu Kandung

"Menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima bulan," kata JPU Fitriah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/9/2023).

Jaksa mengatakan, terdakwa Mauliati dan terdakwa Muhamad Ali terbukti dan meyakinkan melakukan pengeroyokan pada Ramlah.

Kata Jaksa, kedua terdakwa melanggar pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Tuntutan lima bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan," katanya.

Jaksa juga menjabarkan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggung serta tangan kanan.

Baca juga: Kronologi Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Aniaya Ibu Kandung Sendiri: Cekcok Soal Pinjaman Bank

"Hal yang meringankan para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dipersidangan dan saksi korban memaafkan perbuatan terdakwa," pungkasnya.

Pasca pembacaan tuntutan, para terdakwa bersimpuh dibawah kaki korban sambil meminta maaf.

Permintaan maaf secara langsung itu disaksikan majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum tersangka.

Kronologi Penganiayaan

Jaksa Penuntut Umum, Tomy Andreas menjelaskan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terdahap Ramlah itu bermula pada 14 Desember 2022 silam.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved