Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ringkus 10 Pelaku Curanmor di Tangerang
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan bandara dengan dua kluster kelompok pencurian.
Sementara itu, untuk kluster kelompok metik langsung beraksi disejumlah area di kawasan Soekarno-Hatta, seperti parkiran kantor pos, loading dock, area parkir SPBU, hingga Indomaret SPBU shell.
"Para pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang parkir di tmpat parkir yang tak aman, dimana keadaan sepi dan pelaku bisa mengambil keempatan itu mencuri dengan gunakan kunci letter T, kemudian merusak kunci motor lalu mengambil motor dan memperjualbelikan," ucapnya.
"Total semua 10 tersangka. Masing-masing cluster kelompok lima pelaku. Saat ini sudah diproses hukum dikenakan pasal 363 kemudian 480, 481 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 10 Pelaku Curanmor di Tangerang Dibekuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Polresta-Bandara-pencurian-motor.jpg)