Selundupkan Sabu 319 Kilogram, 7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati

Tujuh warga negara Iran dituntut hukuman mati lantaran menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Tujuh warga negara Iran dituntut hukuman mati lantaran menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tujuh warga negara Iran dituntut hukuman mati lantaran menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia.

Ketujuh warga Iran tersebut yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Hukuman mati tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Emak-emak di Tangsel Ditangkap Polisi usai Curi Telur di Minimarket, Ngaku untuk Makan Keluarga

"Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Sudiono dalam persidangan yang digelar secara online.

Sementara, satu orang terdakwa yakni Amir Nadiri dituntut berbeda dengan tujuh terdakwa lain pidana mati. Amir dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

Alasan JPU menjatuhi hukuman seumur hidup karena Amir dinilai memiliki jasa saat pencarian barang bukti sabu.

"Sedangkan terdakwa Amir Nadiri terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan," katanya.

Sementara kata JPU, tujuh terdakwa lainnya terkesan mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline.

Dan juga telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh pihak Pengadilan Serang untuk menentukan fakta kejadian yang terjadi diatas kapal.

"Untuk masing-masing terdakwa ini telah mendapatkan uang muka 5 juta rial Iran. Pemberian sembako juga telah diberikan oleh bosnya yang di sana," ujarnya.

Jaksa penuntut menyatakan, kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan sabu.

"Sebagaimana dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved