Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Pejabat Bea Cukai

Pengusaha Irwan Mussry menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023).

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Instagram
Pengusaha Irwan Mussry, suami dari musisi Maia Estianty menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Suami Maia Estianty yang juga seorang pengusaha, Irwan Mussry menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023).

Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Diketahui, Irwan Mussry merupakan pebisnis yang memiliki sejumlah gerai jam tangan mewah.

Baca juga: Maia Estianty Buka Suara Soal Gosip Irwan Mussry Selingkuh dengan Yuni Shara, Akui Hanya Teman Dekat

Pelanggan Irwan Mussry adalah orang-orang berduit yang doyan mengoleksi jam tangan mewah.

Menjelang tengah hari, Irwan Mussry sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

Selain memanggil Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto juga telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Tak hanya mencegah Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko Darmanto.

"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.

Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.

Baca juga: Sebelum Terkenal, 5 Artis Ini Pernah Jadi ART, Ada yang Jadi Asisten Maia Estianty Upah Rp500 Ribu

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni kurang lebih Rp 9 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Suami Maia Estianty Jalani Pemeriksaan di KPK, Terkait Kasus Pencucian Uang Pejabat Bea Cukai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved