DPRD Banten Minta BBWSC3 dan Pemkot Serang Siapkan Ganti Rugi Rumah Warga yang Akan Digusur
DPRD Banten mendorong BBWSC3 dan Pemkot Serang menyiapkan uang ganti rugi untuk masyarakat yang terancam digusur.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota DPRD Banten, Gembong R Sumedi mendorong Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), dan Pemkot Serang menyiapkan uang ganti rugi untuk masyarakat yang terancam digusur.
Diketahui, sekira 60 rumah warga yang tinggal di bantaran Sungai Cibanten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, terancam digusur dampak normalisasi Sungai Cibanten.
60 rumah tersebut dianggap melanggar ketentuan karena tinggal di bantaran sungai.
Baca juga: Pemkot Serang Minta BBWSC3 Cari Solusi Sebelum Tertibkan Rumah Warga di Sepadan Sungai Cibanten
"Pemerintah harus memikirkan ganti rugi, ya minimal ada relokasinya ke tempat yang layak supaya nanti jangan sampai ada konflik," katanya, Senin (25/9/2023).
Gembong menegaskan, sebelum dilakukan penggusuran, pemerintah daerah dan BBWSC3 harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal itu perlu dilakukan, sebab menurutnya, jika proses penggusuran tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, maka bukan tidak mungkin nantinya akan menimbulkan kerusuhan.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, Pemkot Serang Gandeng TNI Bersih-bersihÂ
"Pemerintah harus sosialisasi dulu, jangan ujug-ujug langsung masyarakat diminta pindah, ramai lagi nanti," ujarnya.
Kemudian selain itu ia juga mendorong, agar dalam prosesnya dilakukan dengan cara-cara yang baik atau humanis, tujuannya sudah barang tentu agar gejolak sosial di masyarakat tidak terjadi.
"Relokasi ini harus ada pendekatan yang bagus, sosialisasi yang lebih lama," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.