Cara Mudah Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN, Beda-beda Tiap Formasi dan Instansi

Berikut cara mudah mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.

hai.grid.id
Berikut cara mudah mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. 

- Email Aktif (pribadi).

3. Masukkan captcha.

4. Klik 'Lanjutkan'.

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Baca juga: Langkah-langkah Cek Akreditasi Kampus dan Prodi untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Akses di banpt.or.id

Gaji PNS 2023

Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved