"Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan memposting ajakan tawuran yang menampilkan video kekerasan," ungkapnya.
Dari para pelaku yang diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korban.
"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Janjian Lewat Instagram, Seorang Pemuda Tewas dalam Aksi Tawuran di Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.