Kasus Debt Collector vs Polwan di Tangerang, Sang Matel Kini Meringkuk di Penjara

Debt collector berinisial L (38) ditangkap dan dijebloskan ke penjara usai cekcok dengan polisi saat menarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Debt collector berinisial L (38) ditangkap dan dijebloskan ke penjara usai cekcok dengan polisi saat menarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Debt collector berinisial L (38) harus merasakan dinginnya penjara. Hal itu buntut tindakan sang mata elang (matel) saat cekcok dengan petugas saat penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.

Mata elang adalah julukan untuk para penagih utang atau debt collector yang bertugas mencari dan merampas kendaraan bermotor yang menunggak cicilan. 

Diketahui, sekelompok pria yang diduga debt collector terlibat adu mulut dengan polisi dan bahkan menantang mereka saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil.

Baca juga: MEMANAS! Menkeu Purbaya Tetap Potong Anggaran MBG, Meski Ditentang Luhut

“Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut dijalankan oleh L. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh Wira. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang. 

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved