Bayar Pajak PBB dan BPHTB di Kabupaten Serang dapat Diskon Selama Satu Bulan, Berlaku Mulai Hari Ini
Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan diskon hingga 50 persen.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kabar gembira untuk masyarakat di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan diskon hingga 50 persen.
Diskon tersebut berlaku untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: CATAT Ini Batas Waktu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama di Banten
Pemberian diskon tersebut untuk memperingati HUT Kabupaten Serang ke-497 tahun.
Diskon tersebut berlaku selama bulan Oktober 2023.
"Diskon pembayaran PBB dan BPHTB tersebut berlaku mulai hari ini," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, Minggu (1/10/2023).
Menurut Nizam, diskon yang diberikan berpareatif, seperti untuk PBB-P2 dengan tahun pajak 1994-2013 mendapat diskon 49,7 persen.
Kemudian untuk PBB-P2 tahun pajak 2014-2022 mendapat diskon 4,97persen. Sedangkan untuk BPHTB mendapat diskon 4,97 persen.
"Diskon ini tanpa pengajuan karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem," ujarnya.
Nizam menjelaskan, program tersebut merupakan upaya Bapenda Kabupaten Serang untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Baca juga: 5 Kementerian/Lembaga Sepi Peminat di Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Saat ini kata dia, realisasi pajak PBB baru mencapai Rp 105 miliar atau 84,33 persen dari target penerimaan sebesar Rp 125 miliar.
Kemudian untuk BPHTB baru mencapai Rp 83 miliar atau 49,99 persen dari target Rp 167 miliar.
"Saya harap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya serta meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak PBB dan BPHTB," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.